Otonomi Khusus (Otsus) yang diberlakukan di Papua sejak 2001 dengan UU no. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus sebagai payung hukumnya, dirasakan sangat penting perananannya untuk mempercepat roda pembangunan di Papua dengan tetap menempatkan kekhususan dan kekhasan wilayah serta budaya asli Papua dalam penerapannya. Sejalan dengan itu kesejahteraan masyarakat Papua juga dirasakan meningkat dengan signifikan. Dalam rangka lebih memaksimalkan hasil pembangunan dan menyesuaikan dengan situasi konteks hari ini, konteks kekinian, dan juga konteks tantangan-tantangan atau peluang dimasa mendatang maka dirasakan perlu dilakukan perluasan terhadap konsep Otsus tersebut. Atas dasar pemikiran inilah maka lahirlah wacana Otsus yang diperluas atau Otsus plus. Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam suatu kesempatan pernah menyampaikan bahwa Otsus plus merupakan suatu pengakuan negara kepada anak-anak Papua untuk mengelola satuan pemerintahan khusus. Otsus plus adalah janji negara yang sudah tercantum pasal 18 Undang-undang dasar 1945. Di mana 12 tahun telah Papua lalui dengan Otsus, lembaran demi lembaran, Otsus telah memberikan perubahan positif bagi Papua.
Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Papua untuk melakukan kajian terhadap wacana Otsus plus ini. Dengan demikian inisiatif terhadap konten Otsus plus ini berasal dari masyarakat Papua sendiri yang diajukan melalui pemerintah Provinsi Papua. Senada dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat, Gubernur Papua Lukas Enembe yang memenangkan Pilkada dengan dukungan luar biasa dari masyarakat Papua ini menyampaikan bahwa draft UU Otsus plus tersebut nantinya menjadi usulan dari Pemprov Papua, yang diusulkan oleh pemerintah pusat ke DPR RI, yang akan menjadi pembahasan UU Emergency. Hal ini direspon positif oleh Pemprov Papua dengan membentuk tim asistensi daerah di Papua dengan melibatkan Universitas Cenderawasih (Uncen). Perlibatan Uncen menurut Gubernur Papua Lukas Enembe usai melantik pejabat eselon II di Lingkungan Pemprov Papua, Kamis (29/8), karena Uncen yang merupakan lembaga pendidikan terpandang di Papua mempunyai konsep yang bagus tentang Otsus Plus, mulai dari kajian akademik, maupun rancangan sementara draft Undang-Undang Otsus Plus itu sendiri.
Otsus Plus yang akan digulirkan juga mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan di Papua, salah satunya adalah Prof. Dr. Karel Sesa, M.si. Akademisi yang sekarang menjabat sebagai Rektor Uncen ini disela-sela acara seminar dan pameran bersama Uncen dan PT. Freeport Indonesia, jumat (8/11) menyampaikan bahwa Otsus plus ini merupakan kajian baru dengan harapan masyarakat Papua bisa sejahtera, dan agar kesejahteraan itu tercapai kita harus saling merangkul satu sama lain dengan semua stake holder di Papua. sejalan dengan apa yang disampaikan oleh rektor Uncen, seorang tokoh putra Papua Velix Wanggai dalam penyampaiannya kepada wartawan saat mengikuti Rapat kerja Otsus Papua di kantor Gubernur Provinsi Papua, Rabu (29/5) juga menyampaikan bahwa Otsus plus ini bertujuan untuk memberikan penegasan lagi bahwa Papua adalah : pertama, Papua itu khusus, istimewa, unik simestris dalam pemerintahan Indonesia. Kedua, mengenai identitas dan jati diri orang Papua. Ketiga, percepatan pembangunan dan keempat, Otsus plus ini harus memberikan makna rekonsiliasi untuk membangun sebuah kehidupan sosial politik yang lebih damai secara berkelanjutan. Sementara itu Wakil Ketua II DPRP, Yunus Wonda seperti yang dilansir oleh situs Bintangpapua.com, Kamis (30/5) mengatakan bahwa dalam pembahasan tentang Otsus Plus ini bukan berbicara mengenai “Papua harga mati” atau “Indonesia harga mati”, namun dibicarakan adalah hari ini rakyat ada perubahan dalam hidupnya yakni lebih mandiri dan sejahtera di segala aspek kehidupan.
Pelaksanaan Otsus Plus juga mendapat dukungan dari Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Christian Zebua, M.M. selaku pemangku komponen pertahanan dan keamanan di Papua. Pangdam mengajak seluruh pihak di Papua untuk bersungguh-sungguh mewujudkan otonomi khusus yang tujuannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat di Provinsi Papua. Pangdam selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya-upaya melalui Otsus plus yang dibahas pimpinan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pihak terkait. Hal ini beliau sampaikan seusai menghadiri rapat kerja khusus otonomi khusus plus, Rabu (29/5) di Jayapura. Lebih lanjut menurut Pangdam, pihaknya sebenarnya juga melakukan program-program pemberdayaan masyarakat, seperti tugas perbantuan prajurit TNI di pelosok dan perbatasan untuk menjadi pengajar, mengingat di wilayah seperti itu tidak ada guru. Selain itu juga untuk tugas perbantuan penyuluhan dibidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan lainnya.
Dengan dukungan dari seluruh komponen masyarakat maupun pemerintahan yang ada di Papua maka Otsus Plus yang memberikan sebuah kewenangan yang luas dan khusus bagi rakyat Papua akan menjadi formula yang tepat dalam mengelola potensi yang ada di Papua secara menyeluruh dan terpadu. Terlebih lagi Otsus plus ini dirumuskan oleh rakyat Papua sendiri. Dapat kita katakan bahwa Otsus plus adalah dari dan untuk masyarakat Papua. Otsus Plus adalah kekhususan Papua demi kesejahteraan seluruh masyarakat Papua.
Sultan Syahrir
Dipublikasikan www.kodam17cenderawasih.mil.id
0 komentar:
Posting Komentar