BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara kesatuan republik Indonesia
(NKRI) adalah negara hukum. Pernyataan NKRI adalah negara hukum tertuang dalam
konstitusi dasar NKRI yaitu dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-4.
Menurut Julius Stahl seorang sarjana Denmark, negara Hukum (Rechtstaat) itu harus memenuhi 4 (empat)
unsur, yaitu :
1.
Bahwa harus adanya jaminan
terhadap hak asasi manusia (HAM).
2. ...
Kamis, 16 Februari 2017
Posted by Unknown
Posted on 00.50 | No comments
KEKOSONGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA MILITER
Langganan:
Postingan (Atom)