• loading tweets

Kamis, 16 Februari 2017

BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Pernyataan NKRI adalah negara hukum tertuang dalam konstitusi dasar NKRI yaitu dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-4. Menurut Julius Stahl seorang sarjana Denmark, negara Hukum (Rechtstaat) itu harus memenuhi 4 (empat) unsur, yaitu : 1.            Bahwa harus adanya jaminan terhadap hak asasi manusia (HAM). 2.           ...