Minggu, 25 Mei 2014

Posted by Unknown Posted on 19.43 | No comments

Kebanggan Menjadi Serdadu

   
Menjadi seorang Tentara dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentu saja adalah sebuah kebanggaan bagi anggota TNI. Kebanggaan itu bagi saya wajar-wajar saja. Sama dengan halnya para aktivis yang juga bangga dengan apa yang mereka yakini dan lakukan. Kebanggan bukan berarti menjadi sombong atau merasa lebih hebat dari orang lain tapi lebih kepada bangga bisa berkontribusi kepada negara ini melalui bidang yang mereka tekuni. kebanggan juga lahir dari perasaan gembira dan senang dari orang tua  karena anaknya menjadi "abdi negara".

   Kebanggan yang dirasakan juga diikuti oleh kenikmatan dalam menjalankan profesi  sebagai anggota TNI. Tentu banyak kenikmatan yang dirasakan sebagai seorang prajurit TNI walaupun sudah pasti juga diselingi beberapa peristiwa duka yang mengiringi langkah mereka. salah satu kenikmatan sebagai seorang  serdadu di negara ini adalah bahwa anggota TNI memiliki peraturan yang mengikat mereka yang dimana peraturan tersebut tidak berlaku bagi profesi lain di negara Indonesia ini. Sebagai seorang tentara mereka juga adalah warga negara Indonesia sperti yang tertuang dalam sapta marga pertama seorang anggota TNI yang berbunyi "kami warga negara Indonesia yang bersendikan pancasila". dalam marga pertama itu sudah sangat jelas bahwa seorang anggota TNI adalah seorang warga negara yang sama kewajiban dan kedudukannya di mata hukum dengan warga negara yang lain. Artinya seorang prajurit TNI harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesi sama dengan warga negara lainnya.

   Disamping harus mentaati hukum yang berlaku di Indonesia seorang prajurit juga terikat pada Hukum Disiplin Prajurit yang secara garis besar berisi kewajiban dan larangan bagi seorang prajurit. Yang menjadi kebanggan bagi prajurit adalah beberapa dari larangan tersebut hanya berlaku bagi anggota TNI dan boleh-boleh saja dilakukan oleh masyarakat sipil (bukan Anggota TNI). Larangan itu antara lain adalah tidak boleh memasuki atau berada di tempat hiburan malam. Dengan  adanya larangan ini menjadi filter tersendiri bagi anggota TNI untuk tidak menghadirkan diri  ditempat yang dimaksud bahkan dengan alasan sekedar "pengen tahu". Bila anggota TNI dapat meresapi arti dari kebanggan tersebut maka tidak akan kita dapati anggota TNI yang berada di tempat hiburan malam. Sayangnya masih ada saja oknum prajurut TNI yang tidak dapat meresapi arti dari kebanggan tersebut dengan dalih bahwa prajurit juga manusia yang butuh hiburan...


Categories:

0 komentar:

Posting Komentar