BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara kesatuan republik Indonesia
(NKRI) adalah negara hukum. Pernyataan NKRI adalah negara hukum tertuang dalam
konstitusi dasar NKRI yaitu dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-4.
Menurut Julius Stahl seorang sarjana Denmark, negara Hukum (Rechtstaat) itu harus memenuhi 4 (empat)
unsur, yaitu :
1.
Bahwa harus adanya jaminan
terhadap hak asasi manusia (HAM).
2. ...
Kamis, 16 Februari 2017
Posted by Unknown
Posted on 00.50 | No comments
KEKOSONGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA MILITER
Kamis, 13 Oktober 2016
HUKUM
PROGRESIF: PANCASILA SEBAGAI BINTANG PEMANDU
Dunia hukum di Indonesia beberapa
tahun belakangan ini diwarnai dengan hadirnya pemikiran tentang hukum
progresif. Kajian mengenai hukum progresif diperkenalkan oleh prof Satjipto
Rahardjo, seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum. Hampir dalam setiap
seminar, perkuliahan maupun tulisan beliau beberapa tahun menjelang kematian beliau
di tahun 2010, beliau selalu memperkenalkan dan membahas tentang hukum
progresif. Secara umum hukum progresif hadir untuk memberikan alternatif bagi
pendekatan...
Langganan:
Postingan (Atom)