• loading tweets

Kamis, 16 Februari 2017

BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Pernyataan NKRI adalah negara hukum tertuang dalam konstitusi dasar NKRI yaitu dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-4. Menurut Julius Stahl seorang sarjana Denmark, negara Hukum (Rechtstaat) itu harus memenuhi 4 (empat) unsur, yaitu : 1.            Bahwa harus adanya jaminan terhadap hak asasi manusia (HAM). 2.           ...

Kamis, 13 Oktober 2016

HUKUM PROGRESIF: PANCASILA SEBAGAI BINTANG PEMANDU Dunia hukum di Indonesia beberapa tahun belakangan ini diwarnai dengan hadirnya pemikiran tentang hukum progresif. Kajian mengenai hukum progresif diperkenalkan oleh prof Satjipto Rahardjo, seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum. Hampir dalam setiap seminar, perkuliahan maupun tulisan beliau beberapa tahun menjelang kematian beliau di tahun 2010, beliau selalu memperkenalkan dan membahas tentang hukum progresif. Secara umum hukum progresif hadir untuk memberikan alternatif bagi pendekatan...